TUGAS ILMU SOSIAL DASAR -- 1KA25
NIDIA KUSUMA PRADANI (16113424)
Korupsi berasal dari bahasa Latin coruptio dan
corruptus yang berarti kerusakan atau kebobrokan. Dalam bahasa Yunani
corruptio perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak
bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama, materil,
mental, dan umum.
Korupsi berdasarkan pemahaman pasal 2
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001. Korupsi merupaka tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri
sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi) , yang secara langusng
maupun tidak langsung merugikan keuangan atau prekonomian negara, yang dari
segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan nilai-nilai keadilan masyarakat
Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk
mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak
lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah.
Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak
disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap,
pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan
tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan
keuangan negara.
Beberapa bentuk korupsi diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima
suap, baik berupa uang maupun barang.
2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian
sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya
tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan
penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau
mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan
tertentu.
4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya
lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu
oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal
dan regional.
5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan
yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
6. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan
negara.
7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara
kolektif atau korupsi berjamaah.
Ada beberapa unsur yang menyebabkan korupsi,
yaitu:
adanya pelaku Korupsi terjadi karena adanya
pelaku atau pelaku-pelaku yang memenuhi unsur-unsur tindakan korupsi.
- adanya tindakan yang melanggar
norma-norma Tindakan yang melanggar norma-norma itu dapat berupa norma agama,
etika, maupun hukum.
- adanya tindakan yang merugikan negara
atau masyarakat secara langsung maupun tidak langsung Tindakan yang merugikan
negara atau masyarakat dapat berupa penggunaan dan penyalahgunaan kekuasaan
atau wewenang maupun penggunaan kesempatan yang ada, sehingga merugikan
keuangan negara, fasilitas maupun pengaruh dari negara.
- adanya tujuan untuk keuntungan
pribadi atau golongan Hal ini berarti mengabaikan rasa kasih sayang dan
tolong-menolong dalam bermasyarakat demi kepentingan pribadi atau golongan.
Keuntungan pribadi atau golongan dapat berupa uang, harta kekayaan,
fasilitas-fasilitas negara atau masyarakat dan dapat pula mendapatkan pengaruh.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi
- Konsentrasi kekuasaan di pengambil
keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang
sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
- Kurangnya transparansi di pengambilan
keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal,
dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
- Proyek yang melibatkan uang rakyat
dalam jumlah besar.
- Lingkungan tertutup yang mementingkan
diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
- Lemahnya ketertiban hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau
kebebasan media massa.
- Gaji pegawai pemerintah yang sangat
kecil.
mengenai kurangnya gaji atau pendapatan
pegawai negeri dibanding dengan kebutuhan hidup yang makin hari makin meningkat
pernah di kupas oleh B Soedarsono yang menyatakan antara lain ” pada umumnya
orang menghubung-hubungkan tumbuh suburnya korupsi sebab yang paling gampang
dihubungkan adalah kurangnya gaji pejabat-pejabat…..” namun B Soedarsono juga
sadar bahwa hal tersebut tidaklah mutlak karena banyaknya faktor yang bekerja
dan saling memengaruhi satu sama lain. Kurangnya gaji bukanlah faktor yang
paling menentukan, orang-orang yang berkecukupan banyak yang melakukan korupsi.
Namun demikian kurangnya gaji dan pendapatan pegawai negeri memang faktor yang
paling menonjol dalam arti merata dan meluasnya korupsi di Indonesia, hal ini
dikemukakan oleh Guy J Parker dalam tulisannya berjudul “Indonesia 1979: The
Record of three decades (Asia Survey Vol. XX No. 2, 1980 : 123). Begitu pula
J.W Schoorl mengatakan bahwa ” di Indonesia di bagian pertama tahun 1960 situasi
begitu merosot sehingga untuk sebagian besar golongan dari pegawai, gaji
sebulan hanya sekadar cukup untuk makan selama dua minggu. Dapat dipahami bahwa
dalam situasi demikian memaksa para pegawai mencari tambahan dan banyak
diantaranya mereka mendapatkan dengan meminta uang ekstra untuk pelayanan yang
diberikan”. ( Sumber buku “Pemberantasan Korupsi karya Andi Hamzah, 2007)
Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah
dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk
mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.
Dampak negatif korupsi dalam berbagai bidang,
diantaranya:
Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap
pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses
formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi
akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem
pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum,
korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi
dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.Korupsi juga mempersulit
pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi.
Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari
pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan
risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang
menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah
birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan
menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana
korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan
perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan
sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di
dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek
masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin
menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi,
yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi
pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan
lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan
infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa
salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia,
terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang
menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri,
bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar
bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali
dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari
semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan,
melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain. Pakar dari
Universitas Massachussetts memperkirakan dari tahun 1970 sampai 1996, pelarian
modal dari 30 negara sub-Sahara berjumlah US $187 triliun, melebihi dari jumlah
utang luar negeri mereka sendiri. [1] (Hasilnya, dalam artian pembangunan (atau
kurangnya pembangunan) telah dibuatkan modelnya dalam satu teori oleh ekonomis
Mancur Olson). Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidak-stabilan
politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset-aset
pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi
para pejabat untuk menumpuk kekayaan mereka di luar negeri, di luar jangkauan
dari ekspropriasi di masa depan.
Kesejahteraan umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan
memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti
kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat
luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang
melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME).
Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada
perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Salah satu tindakan yang dilakukan pemerintah
untuk memberantas korupsi adalah dengan mendirikan Lembaga yang berkonsentrasi
dalam penberantasan korupsi yaitu KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi
). Kita semua berharap dengan adanya KPK dapat membantu misi
pemerintah dalam hal ini memberantas korupsi, tentu itu bukan pekerjaan yang
mudah. Tetapi KPK telah membuktikan kesanggupan dalam menjalankan tugas berat
tersebut. Sebagai contoh terungkapnya kasus korupsi Gayus Tambunan di
Direktorat pajak dsb.
Para koruptor haruslah dihukum setimpal dengan
apa yang sudah mereka lakukan tidak hanya dengan membayar denda dan kurungan
penjara, mereka haruslah dihukum seberat-beratnya agar mereka merasa jera dan
tidak akan mengulangi kesalahan yang mereka perbuat. Tapi faktanya meskipun
hukuman bagi para koruptor dalam UU (Undang Undang) sudah diatur secara tegas
dan jelas masih saja para koruptor masih bisa “LOLOS” dari hukum, karena tidak
bisa di pungkiri lagi hukum di Negara kita ini bisa “DI BELI”
Syariat Islam telah memberi petunjuk tentang
bagaimana meminimalkan tindak korupsi. Upaya pencegahan terhadap tindakan
korupsi setidaknya harus dilakukan terhadap dua hal, menciptakan budaya yang
bersih-Islami dan membentuk sistem pemerintahan yang tangguh.
Budaya yang Islami dapat dilakukan
dengan cara:
1.
Membekali
aparat negara dengan ketaqwaan.
2. Memilih aparat negara yang memiliki
kapabilitas.
3. Teladan pemimpin.
4. Pengawasan masyarakat.
Dan yang paling penting adalah perlunya
menanamkan sikap Jujur sejak dini, karena sikap Jujur yang telah melekat dalam
setiap jiwa seseorang maka orang tersebut tidak akan melakukan tindak korupsi
dalam kondisi dan keadaan apapun.
Sekian, terima kasih. Semoga
BERMANFAAT……!!!